Monday, December 25, 2017

Mulai 2018 Bank Indonesia Larang Bitcoin !!


Kabar Mengejutkan datang dari Bank Indonesia (BI) untuk kalian para pengguna bitcoin selamat mengikuti aturan dan instruksi dari Bank Indonesia info ini admin dapet dari situs [ KONTAN.CO.ID ] langsung simak artikel dibawah ini jangan lupa share apabila artikel ini menarik dan bermanfaat salam bloger indonesia and Portalcybercrime indonesia.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018. Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, dalam PBI uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat, akan diatur salah satunya mengenai bitcoin.
"Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin," kata Onny di Jakarta, Selasa (5/12).
Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik atau terpisah misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.
Yang jelas, BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.
BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi dan perdagangan obat terlarang.
Memang, ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin. China, Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sedangkan, Jepang menerima transaksi bitcoin.
ya cukup sampai disini dulu info seputar Bitcoin jangan lupa follow admin di bagian Profile kritik dan saran admin tunggu sampai jumpa di artikel-artikel berikutnya see you byeee.

No comments:

Post a Comment